NABIRE, Teropong Visual.Com — Praktik perjudian jenis kupon putih (togel) atau yang dikenal dengan pasal 303 di wilayah Nabire kembali menyita perhatian publik. Sorotan tajam mengarah pada konsistensi penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat, mengingat aktivitas haram tersebut dinilai masih beroperasi meski repeatedly ditertibkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas permainan judi kupon putih sempat mengalami penindakan pada 10 Oktober lalu. Namun, beredar dugaan bahwa pelaku atau peluncur permainan kembali beroperasi pasca penangkapan tersebut. Terbaru, penangkapan serupa dilaporkan kembali terjadi pada tanggal 17 Oktober.
Kondisi berulangnya penangkapan dalam tenggang waktu yang relatif singkat ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik terkait proses penanganan hukum yang berjalan. Beredar kabar dan dugaan di kalangan masyarakat mengenai tertangkapnya penjual alias peluncur sehingga timbul pertanyaan ada apa…..? Bahkan dari sejumlah kalangan masyarakat dengan terjadinya penangkapan lalu lepas yang tidak sesuai hukuman pasal 303 jelas dipertanyakan ada apa.? sehingga pelaku dapat kembali keluar dan melanjutkan aktivitas penjualan sebelum masa proses hukum di selesaikan.
Masyarakat dan pegiat media berharap agar jajaran Kepolisian, khususnya Polda Papua dan Polres setempat, dapat menjalankan proses penindakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) hukum acara pidana serta pasal-pasal yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian/Polda terkait masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai detail penangkapan tanggal 10 dan 17 Oktober tersebut, guna memastikan apakah penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta merespons dugaan-dugaan yang berkembang di lapangan.
Pesan Tegas untuk Penegakan Hukum
Penegakan hukum atas segala bentuk perjudian di Nabire mendesak untuk dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih. Langkah penertiban diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas sesaat yang reda dalam hitungan hari, melainkan upaya berkelanjutan untuk menutup total seluruh jaringan perjudian terkait pasal 303 di daerah tersebut.
Media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini di lapangan guna memastikan azas akuntabilitas dan keadilan hukum benar-benar ditegakkan demi ketertiban masyarakat di Nabire. (*)







