NABIRE, Teropong Visual. Com— Praktik perjudian di Kota Nabire diduga masih marak beroperasi meski terjadi peningkatan personel dan pelibatan jenjang kepolisian hingga tingkat Polda Papua.

Penindakan di lapangan dinilai publik belum memberikan efek jera secara menyeluruh terhadap para pelaku maupun pengelola bisnis tersebut.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, berbagai jenis aktivitas perjudian diduga masih berjalan.

Bentuk kegiatan tersebut mencakup perjudian berbasis daring, kupon putih (togel), hingga gelanggang sabung ayam. Sejumlah nama yang disinyalir mengelola operasional perjudian online di wilayah tersebut dilaporkan masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan berarti.

​Masyarakat menyoroti penerapan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian yang dinilai belum ditegakkan secara maksimal di daerah tersebut.

Kendati jajaran kepolisian beberapa kali melakukan penertiban dan penangkapan, proses hukum dan masa penahanan pelaku disinyalir kerap berlangsung singkat.

​”Penindakan sekadar penangkapan singkat dua hingga tiga hari tidak memberikan dampak substantif. Pola semacam ini terkesan hanya penertiban formalitas tanpa komitmen penghentian total,” ujar seorang sumber warga lokal yang enggan disebutkan namanya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua maupun jajaran Polres Nabire belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pembiaran serta efektivitas penindakan hukum terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Nabire Papua Tengah. (*)