èJAMBI, Teropong Visual.Com — Koalisi Zirah Amanat Rakyat untuk Keadilan (ZARKA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Jambi (UNJA).
Desakan tersebut mencuat meny meny menyusul sorotan publik atas kondisi fisik pembangunan gedung yang disinyalir terhenti atau mangkrak, serta munculnya tuduhan kelainan proses lelang (beauty contest) pada proyek renovasi dan fasilitas kampus tersebut.
Perwakilan ZARKA meminta aparat penegak hukum dan lembaga audit audit negara menelusuri seluruh tahapan proyek—mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, penggunaan anggaran, hingga pembayaran kepada pihak penyedia jasa.
”Kami mendesak KPK turun ke UNJA untuk menelaah persoalan ini secara serius, memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti, dan mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi,” ujar perwakilan ZARKA dalam keterangannya di Jambi.
ZARKA menilai proyek pendidikan yang bersumber dari uang negara wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya juga meminta pimpinan Universitas Jambi terbuka memberikan kejelasan informasi publik terkait progres fisik, status kontrak, nilai anggaran yang terserap, serta hambatan pengerjaan gedung tersebut.
Selain KPK, ZARKA juga mendorong BPK melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atau audit investigatif untuk membandingkan kesesuaian antara serapan anggaran dengan realisasi pekerjaan fisik di lapangan.
Meski demikian, ZARKA menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan bukti hukum yang sah.
”Kami meminta penanganan yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika terbukti ada pelanggaran hukum atau korupsi, proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Catatan Redaksi / Konfirmasi:
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak Rektorat Universitas Jambi (UNJA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek FKIK, serta pihak penyedia jasa terkait tuduhan ini. Keterangan dan tanggapan resmi dari pihak kampus dan PPK akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk pemenuhan asas keimbangan berita (cover both sides).(*)







