​MAKASSAR ,Teropong Visual. Com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) se-Nusantara menggelar rapat koordinasi melalui telekonferensi Zoom pada Rabu (24/6). Pertemuan yang membahas tuntas mengenai peran, fungsi, dan teknis kerja paralegal di lapangan ini berlangsung dinamis dan diwarnai diskusi yang cukup alot.

​Acara tersebut dipandu langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP RHUKI, Ramli Ahmad Rifai, selaku moderator. Sementara itu, hadir sebagai pemateri utama adalah pakar hukum, Prof. Dr. Ashari.

​Diskusi mulai menghangat saat memasuki sesi tanya jawab mengenai kinerja paralegal serta kendala teknis yang sering dihadapi di lapangan. Salah satu sorotan utama muncul di akhir sesi melalui dua pertanyaan krusial yang diajukan oleh Ketua DPD-RHUKI Kota Makassar, Firdaus H.R., CFLE., C.ILJ.

​Sinkronisasi Kasus dari Non-Litigasi ke Litigasi

​Pertanyaan pertama yang diajukan mengenai bagaimana sinkronisasi kerja seorang penyandang gelar profesi Certified Procedural Legal Analyst (CPLA) saat melakukan pendampingan non-litigasi, namun di tengah jalan pihak lawan justru meneruskan perkara tersebut hingga naik status menjadi SP21 (P21/dinyatakan lengkap oleh kejaksaan). Bagaimana menyinkronkannya dengan pihak yang memiliki wewenang litigasi?

​Menjawab hal tersebut, forum menegaskan pentingnya kolaborasi dan batasan kewenangan. Paralegal bergerak di ranah non-litigasi (di luar pengadilan), seperti mediasi atau negosiasi. Ketika suatu kasus bergulir ke ranah litigasi (pemeriksaan sidang di pengadilan), maka penanganan harus diserahkan atau disinkronkan dengan advokat/pengacara yang memiliki legalitas resmi untuk beracara di persidangan.

​Meluruskan Mitos Akreditasi A, B, dan C Paralegal

​Pertanyaan kedua yang tidak kalah menarik adalah mengenai standar finansial atau fee bagi paralegal yang didasarkan pada tingkat Akreditasi A, B, dan C.

​Merespons pertanyaan tersebut, Prof. Dr. Ashari memberikan edukasi penting untuk meluruskan kesalahpahaman yang sering terjadi di masyarakat maupun di kalangan paralegal sendiri.

​”Sistem akreditasi A, B, dan C sebenarnya diperuntukkan bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang menaungi paralegal, bukan untuk individu paralegalnya,” jelas Prof. Ashari.

 

​Beliau menambahkan bahwa akreditasi ini diberikan secara resmi oleh negara melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Oleh karena itu, besaran finansial atau dukungan penanganan perkara tidak melekat pada personal paralegal, melainkan dikelola melalui regulasi anggaran OBH yang telah terakreditasi oleh negara dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

​Melalui telekonferensi ini, RHUKI berharap seluruh pengurus DPW dan DPD memiliki kesamaan pandangan dan pemahaman yang matang mengenai hukum matrilateral di lapangan, sehingga keberadaan paralegal RHI benar-benar menjadi solusi bantuan hukum yang mengedukasi dan tepat sasaran bagi masyarakat luas.

Firdaus, H.R, CEWE. C. ILJ