MAKASSAR, TV.Com, ((20-04-2026) – Publik kini memiliki akses lebih luas untuk berperan aktif dalam dunia hukum melalui gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). ​Meskipun bukan gelar sarjana, CPLA merupakan standarisasi kompetensi bagi paralegal yang telah menuntaskan pendidikan dan pelatihan khusus dengan kurikulum yang ditetapkan secara nasional.

​Landasan Hukum yang Kuat
​Kehadiran paralegal di Indonesia bukan sekadar peran pembantu, melainkan pilar penting dalam akses keadilan.

Peran ini memiliki payung hukum yang kokoh, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

​Regulasi tersebut secara eksplisit mengakui posisi paralegal, lengkap dengan hak, kewajiban, serta standar kompetensi yang harus dipenuhi. Gelar CPLA bertindak sebagai “stempel pengesahan” resmi dari kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

​”Gelar CPLA adalah pembeda yang jelas. Ini memberikan jaminan kualitas layanan kepada klien karena kompetensi penyandangnya telah teruji sesuai standar nasional,” ungkap narasi dalam kebijakan tersebut.

Syarat menjadi paralegal: Inklusif dan terbuka
​Salah satu keunggulan dari jalur CPLA ini adalah sifatnya yang inklusif. Berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021, seseorang tidak wajib menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) untuk menjadi paralegal. Adapun syarat utamanya meliputi:
​Warga Negara Indonesia (WNI).
​Berusia minimal 18 tahun.
​Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
​Bukan anggota aktif TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan demikian diklat Paralegal di Makassar Akan Segera di Gelar

​Mengongat tingginya minat masyarakat, DPW Rumah Hukum Indonesia Sulawesi Selatan telah resmi membentuk panitia pelaksana untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal secara tatap muka (offline) di Kota Makassar dalam waktu dekat ini.

​Penyelenggaraan diklat ini bekerja sama langsung dengan pusat DPP Rumah Hukum Indonesia , BPHN, Kementrian RI, dan di Pastikan bahwa sertifikat CPLA yang akan diterima oleh peserta yang setelah lulus mengikuti pelatihan selama tiga hari akan sah dan berlaku secara nasional. (Firdaus,H.R.CFLE.C.ILJ)