PANGKEP, Teropong Visual.Com— Aktivitas proyek penimbunan tanah di Dusun Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, menuai sorotan publik. Pasalnya, pengerjaan yang menggunakan alat berat jenis bulldozer tersebut terpantau tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, Rabu (28/10/2026).

​Ketiadaan papan transparansi ini memicu tanda tanya besar dari warga sekitar. Warga menyayangkan proyek yang diduga menggunakan anggaran negara tersebut berjalan tanpa kejelasan informasi mengenai volume pekerjaan, besaran anggaran, maupun instansi pelaksananya.

​”Kami tidak tahu ini proyek apa dan dari mana sumber dananya. Tiba-tiba ada alat berat menimbun lapangan. Seharusnya ada papan informasi agar warga tahu,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan keuangan negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik.

​Ironisnya, saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas lapangan yang bertugas mendata armada pengangkut timbunan tampak tidak memahami regulasi terkait kewajiban pemasangan papan proyek tersebut. Hal ini kian memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kelurahan Talaka maupun instansi terkait di Kabupaten Pangkep belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan legalitas serta sumber anggaran proyek tersebut. (Red)0