MAKASSARTeropong Visual. Com — Pengawasan terhadap tempat usaha di kawasan Kima Square, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, kian diperketat. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan izin usaha hingga ditemukannya pekerja anak di bawah umur. 
Camat Biringkanaya, Maharuddin, mengungkapkan banyak tempat usaha berkedok izin restoran, namun dalam praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam yang menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu (lady companion/LC), dan minuman beralkohol (minol).
”Setiap saat kami turun melakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengerahkan BKO Satpol PP untuk melakukan penindakan tegas,” ujar Maharuddin, Rabu (28/10/2026). Ia juga menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin untuk diskotek, pub, maupun klub malam di wilayahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), menegaskan pihak legislatif telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait. Para pelaku usaha diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melengkapi perizinan sesuai aktivitas sebenarnya.
”Dalam sidak ditemukan anak di bawah umur dipekerjakan, serta izin usaha yang sudah kadaluarsa dan tidak sesuai peruntukan. Jika dalam satu bulan masih bandel, kami merekomendasikan tindakan tegas,” tegas RTQ.
RTQ turut mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial, DPPPA, dan Satpol PP untuk memperketat pengawasan lintas sektor agar pelanggaran serupa tidak berulang. (Red)







