MAKASSAR, Teropong Visual.Com— Rapat konsolidasi RHuKI DPW Sulawesi Selatan yang disebut membahas pematangan program kerja dan penguatan DPD Makassar menuai sorotan. Rapat yang dilaksanakan di Jalan Barawaja 2 No. 2A, Makassar, tersebut dinilai oleh salah satu pihak tidak sesuai dengan prosedur dan aturan organisasi RHuKI.
Firdaus mempertanyakan proses pembentukan kepengurusan baru di tingkat DPD Kota Makassar yang menurutnya dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status kepengurusan yang masih berjalan.
“Rapat itu tidak benar adanya, karena tidak sesuai dengan prosedur atau aturan organisasi yang ada. DPP RHuKI mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Saya menilai DPW sengaja ingin menjatuhkan DPD Makassar,” ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, munculnya lebih dari satu kepengurusan di tingkat DPD Kota Makassar berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan dan persoalan internal organisasi.
Ia mengatakan, apabila terdapat persoalan terhadap kepengurusan yang sedang berjalan, seharusnya persoalan tersebut terlebih dahulu dibahas melalui mekanisme internal organisasi.
“Kalau memang ada persoalan, mestinya dilakukan rapat atau ada kesepakatan terlebih dahulu. Kalau perlu dilakukan pembekuan terhadap kepengurusan yang ada sebelum membentuk kepengurusan baru,” katanya.
Firdaus juga mempertanyakan kewenangan DPW dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepengurusan DPD. Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah struktur kepengurusan seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan DPP RHuKI di tingkat pusat.
“Mestinya DPW mengadakan rapat atau mengambil kebijakan dengan terlebih dahulu meminta izin kepada DPP pusat. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firdaus mengklaim proses tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau koordinasi dengan Sekretaris Jenderal RHuKI di tingkat pusat. Atas dasar itu, ia meminta adanya klarifikasi serta pemeriksaan terhadap prosedur pembentukan kepengurusan baru DPD Makassar,” jelas Bang Onel.(ical)






